Selasa, 26 November 2013

KTSP 2013/2014 MI Miftahul Ishlah Tembelok


HALAMAN PENGESAHAN



KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)



MI. MIFTAHUL ISHLAH TEMBELOK
UNTUK KELAS I s/d VI
TAHUN PELAJARAN 2013/2014






Tembelok, 19 Juli 2013
Mengetahui,
Kepala Madrasah
Ketua Komite








H. M. TAUFIQURRAHMAN, S.PdI
Dra. M A R T I N I

Nip. 19641231199032010


Mengesahkan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram






Drs. H. BURHANUL ISLAM
NIP. 19611231 198203 1 021




Tim Perumus KTSP:

1.      Ketua Yayasan                   : Drs. H. A. Yazid Baehaqi, M.Pd      ( ……………… )
2.      Ketua Komite                    : H.M. Taufikurrahman, S.PdI           ( ……………… )
3.      Kepala                               : Dra. Martini                                      ( ……………… )
4.      Waka-waka Ibtidaiyah       :   
a. Waka Kurikulum          : Hj. Sripa Sukaebah, S.Pd                 ( ……………… )
b. Waka Kesiswaan           : Ario Sanoto, S.Pd                             ( ……………… )
c. Waka Sarana                 : Dra. Fathimah                                  ( ……………… )
d. Waka Humas                : Ahmad Yani, S.Pd.I                         ( ……………… )
e. Waka Administrasi        : Muhamad Musyawar, S.PdI         ( ……………… )
5.      Dewan Guru                      : Maemunah, S.PdI                            ( ……………… )
 : Sripa Padlah, S.Pd                            ( ……………… )



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, taufiq dan hidayahnya semoga dilimpahkan kepada kami semua, khususnya kepada semua pengelola Madrasah Ibtidaiyah “Miftahul Ishlah” Tembelok yang telah terlibat dalam menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Penyusunan Kurikulum MI. Miftahul Ishlah Tembelok - Kota Mataram yang merupakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini dimaksudkan sebagai Kurikulum operasional bagi proses pembelajaran baik yang dilakukan di kelas maupun di luar kelas dan sekaligus sebagai panduan pokok dalam penyelenggaraan pembelajaran bagi guru guna mewujudkan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, kurikulum ini sangat membutuhkan perhatian dan semangat yang tinggi baik oleh Kepala Sekolah dalam menciptakan suasana kondisif, dan para guru sebagai agen pembelajaran dalam menciptakan suasana pembelajaran yang interaktif, memotovasi para siswa untuk aktif, memberikan peluang bagi siswa untuk kreatif mengembangkan potensi dan bakatnya sesuai perkembangan fisik dan psikologisnya pada suasana yang menyenangkan serta memerlukan dukungan masyarakat terutama orangtua murid yang diwadahi komite sekolah untuk bekerja sama yang dinamis dan komunikatif.

Mataram, 19 Juli 2013
MI. Miftahul Ishlah Tembelok - Kota Mataram
Kepala,





Dra. M A R T I N I
NIP: 196412311996032010

 



DAFTAR ISI


Halaman Judul................................................................................ i

Lembar Pengesahan....................................... ii

Kata Pengantar Kepala Sekolah....................................................... iii

Daftar Isi...................................................... iv

BAB I : PENDAHULUAN
    1. Latar Belakang............................................................................... 1
    2. Landasan Penyusunan KTSP......................................................... 3
BAB II : VISI, MISI DAN TUJUAN
1.      Visi ...................................................................................................... 3
2.      Misi...................................................................................................... 3
3.      Tujuan.................................................................................................. 4
3.      Pengertian............................................................................................ 6
1. Kurikulum....................................................................................... 6
2. KTSP............................................................................................... 7
3. Silabus.............................................................................................. 7
4. RPP.................................................................................................. 7

BAB III : STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

    1. Struktur Program Kurikulum dan Alokasi Waktu......................... 8
    1. Muatan Kurikulum......................................................................... 8
1.      Muatan Mata Pelajaran................................................... 10
2.      Muatan Lokal................................................................. 10
3.      Pengembangan diri......................................................... 13
4.      Pengaturan Beban Belajar.............................................. 13
5.      Ketuntasan Belajar......................................................... 16
6.      Kriteria Kenaikan Kelas................................................. 20
7.      Ketentuan Kelulusan...................................................... 21

BAB IV : KALENDER PENDIDIKAN

1. Penjelasan Kalender Pendidikan..................................................... 22
2.Jadwal Pelajaran............................................................................... 23
                     

 

BAB I

PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut diatas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan Madrasah/madrasah pada khususnya Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ishlah Tembelok Kota Mataram sebagai lembaga pendidikan tingkat dasar memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Melalui KTSP ini Madrasah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik,  potensi, kebutuhan dan usia peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga madrasah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar madrasah.

B.   LANDASAN PENYUSUNAN KTSP
  1. Landasan Filosofis
Pemberlakuan Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah menunutut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun kurikulumnya dengan mengacu pada Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan pasal 35 tentang standar nasional pendidikan. Juga adanya tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang memacu agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan hasil pendidikan Negara-negara maju.
Pendidikan Nasional harus mampu menjamin. pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan.Pemerataan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun.Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kwalitas dan harkat manusia Indonesia seutuhnya melalui, olah pikir, olah hati, olah rasa dan olah raga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan kesejahteraan (global) Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan kelulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang berbasis pada potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan atomi perguruan tinggi serta pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Implementasi Undang – Undang nomor 20 th 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain dijabarkan kedalam Peraturan Pemerintah  nomor 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu : (1) Standar isi, (2) Standar proses, (3) Standar kompetensi kelulusan, (4) Standar pendidikan dan tenaga kependidikan, (5) Standar sarana dan prasarana, (6) Standar pengelolaan, (7) Standar pembiayaan dan (8) Standar penilaian.
Dalam aturan tersebut ditetapkan pula kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan / akademik.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan.Pemahamannya adalah bahwa pada tingkat satuan pendidikan dalam hal ini sekolah harus memiliki kurikulum yang dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing – masing.
Tujuan pendidikan dasar dan menengah adalah untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan mengacu pada standar isi dan standar kelulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional. Penyusunan KTSP berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ketentuan lain yang menyangkut kurikulum sesuai Undang – Undang nomor 20 th 2003 dan Peraturan Pemerintah nomor 19 th 2005.
Penyusunan KTSP diperlukan untuk mengakomodir potensi yang ada di daerah dan meningkatkan kualitas satuan pendidikan di bidang akademis dan non akademis, memelihara budaya daerah, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi (IPTEK) yang di landasi oleh Iman dan Takwa.

  1. Landasan Yuridis
a.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan di dalam UU. No. 20/2003 adalah Pasal 1 ayat 19; pasal 18 ayat 1, 2, 3, 4; pasal 32 ayat 1, 2, 3; Pasal 35 ayat 2; pasal 36ayat 1, 2, 3, 4; Pasal 37 ayat 1, 2, 3; Pasal 38 ayat 1, 2.
b.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan di dalam PP No 19/2005 yang mengatur KTSP adalah Pasal 1 ayat 5, 13, 14, 15; Pasal 5 ayat 1, 2; Pasal 6 ayat 6; Pasal 7 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8; Pasal 8 ayat 1, 2,3; pasal 10 ayat 1,2,3; Pasal 11 ayat 1,2,3,4; Pasal 13 ayat 1,2,3,4; Pasal 14 ayat 1,2,3; Pasal 16 ayat 1,2,3,4,5; Pasal 17 ayat 1,2; Pasal 18 ayat 1,2,3; pasal 20.  
c.       Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
d.      Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
e.       Permendiknas No 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan 
f.        Permendiknas No. 24 tahun 2006 dan No. 6 tahun 2007 tentang pelaksanaan Permendiknas  No. 22 dan 23/2006
g.       Permendiknas No 6 tahun 2007 tentang perubahan permendiknas no 24 tahun 2006 tentang satuan pendidikan dapat mengadopsi dan mengadaptasikan model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.
h.      Permendiknas No 41 tahun 2007 tentang standar proses.
i.        Permendiknas no 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan
j.         Permenag No 2 Tahun 2008 tentang Struktur Kurikulum Tkt MI, MTs dan MA.
k.      Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam nomor. DJ.II.I/PP.00/ED/681/2006 tentang pelaksanaan Standar Isi.

C.   TUJUAN PENYUSUNAN KTSP
Tujuan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini sebagai berikut:
1.      Acuan operasional dalam pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan Madrasah khusunya di  Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ishlah Tembelok Kota Mataram yang terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan (Madarsah Ibtidaiyah), struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan dan silabus
2.      Dapat mengembangkan program pembinaan standarisasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka peningkatan mutu madrasah
3.      Dapat meningkatkan kemampuan guru, kepala madrasah, Pengawas tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
4.      Mewujudkan kurikulum yang sesuai dengnan karakteristik, kondisi, potensi peserta didik, kebutuhan masyarakat, budaya kemasyarakatan dilingkup kota mataram.
5.      Sebagai pedoman bagi seluruh warga madrasah dalam mengemban tugas profesionalnya dalam mencapai Visi, Misi, Tujuan dan sasaran Madradah Ibtidayah Miftahul Ishlah Tembelok Kota Mataram yang telah ditetapkan.
6.      Tujuan adalah merupakan apa yang dicapai atau yang dihasilkan oleh Madrasah Ibtidaiyah “Miftahul Ishlah“ Tembelok dan kapan tujuan itu dapat terwujud.
7.      Tujuan merupakan penjabaran Visi Madrasah itu sendiri, dengan kata lain tujuannya adalah untuk meningkatkan prestasi dan kwalitas siswa-siswi di Madrasah yang lebih baik yang motonya “Besok Akan Lebih Baik dari Hari Ini
D.  MASA BERLAKU.
Kurikulum ini disusun dan berlakukan pada tahun pelajaran 2013/2014

E.   PENGERTIAN
Agar penyelenggaraan pendidikan di MI. Miftahul Ishlah Tembelok - Kota Mataram sesuai standar nasional maka perlu adanya pemahaman yang kuat tentang :
1.    Kurikulum
Adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.    KTSP  ( Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan )
Adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing – masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
3.    Silabus
Adalah rencana pembelajaran pada suatu dan / atau kelompok mata pelajaran / tema tertentu yang mencakup standar kompetensi – kompetensi dasar, materi poko/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber / bahan / alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok / pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
4.    RPP ( Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
Merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang – kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar