HALAMAN PENGESAHAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
MI. MIFTAHUL ISHLAH TEMBELOK
UNTUK KELAS I s/d VI
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Tembelok, 19 Juli 2013
|
|
Mengetahui,
|
Kepala Madrasah
|
Ketua Komite
|
|
H. M. TAUFIQURRAHMAN, S.PdI
|
Dra. M A R T I N I
|
Nip. 19641231199032010
|
Mengesahkan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram
Drs. H.
BURHANUL ISLAM
NIP. 19611231 198203 1 021
Tim Perumus KTSP:
1. Ketua
Yayasan : Drs. H. A. Yazid Baehaqi, M.Pd ( ……………… )
2. Ketua
Komite : H.M. Taufikurrahman, S.PdI ( ……………… )
3. Kepala : Dra. Martini (
……………… )
4. Waka-waka
Ibtidaiyah :
a. Waka Kurikulum : Hj.
Sripa Sukaebah, S.Pd ( ……………… )
b. Waka Kesiswaan : Ario Sanoto, S.Pd ( ……………… )
c. Waka Sarana : Dra. Fathimah ( ……………… )
d. Waka Humas : Ahmad Yani, S.Pd.I ( ……………… )
e. Waka Administrasi : Muhamad Musyawar, S.PdI ( ……………… )
5.
Dewan Guru : Maemunah, S.PdI (
……………… )
: Sripa Padlah,
S.Pd ( ……………… )
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat,
taufiq dan hidayahnya semoga dilimpahkan kepada kami semua, khususnya kepada
semua pengelola Madrasah Ibtidaiyah “Miftahul Ishlah” Tembelok yang telah
terlibat dalam menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Penyusunan Kurikulum MI. Miftahul Ishlah Tembelok - Kota Mataram yang
merupakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini dimaksudkan sebagai
Kurikulum operasional bagi proses pembelajaran baik yang dilakukan di kelas
maupun di luar kelas dan sekaligus sebagai panduan pokok dalam penyelenggaraan
pembelajaran bagi guru guna mewujudkan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, kurikulum ini sangat membutuhkan
perhatian dan semangat yang tinggi baik oleh Kepala Sekolah dalam menciptakan
suasana kondisif, dan para guru sebagai agen pembelajaran dalam menciptakan
suasana pembelajaran yang interaktif, memotovasi para siswa untuk aktif,
memberikan peluang bagi siswa untuk kreatif mengembangkan potensi dan bakatnya
sesuai perkembangan fisik dan psikologisnya pada suasana yang menyenangkan
serta memerlukan dukungan masyarakat terutama orangtua murid yang diwadahi
komite sekolah untuk bekerja sama yang dinamis dan komunikatif.
Mataram, 19 Juli 2013
MI. Miftahul Ishlah Tembelok - Kota Mataram
Kepala,
Dra. M A R T I N I
NIP: 196412311996032010
DAFTAR ISI
Halaman Judul................................................................................ i
Lembar Pengesahan....................................... ii
Kata Pengantar Kepala Sekolah....................................................... iii
Daftar Isi...................................................... iv
BAB I : PENDAHULUAN
- Latar Belakang............................................................................... 1
- Landasan Penyusunan KTSP......................................................... 3
BAB II : VISI, MISI DAN
TUJUAN
1. Visi ...................................................................................................... 3
2. Misi...................................................................................................... 3
3. Tujuan.................................................................................................. 4
3. Pengertian............................................................................................ 6
1. Kurikulum.......................................................................................
6
2. KTSP............................................................................................... 7
3. Silabus.............................................................................................. 7
4. RPP.................................................................................................. 7
BAB III : STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
- Struktur Program Kurikulum dan Alokasi Waktu......................... 8
- Muatan Kurikulum......................................................................... 8
1. Muatan Mata Pelajaran................................................... 10
2. Muatan Lokal................................................................. 10
3. Pengembangan diri......................................................... 13
4. Pengaturan Beban Belajar.............................................. 13
5. Ketuntasan Belajar......................................................... 16
6. Kriteria Kenaikan Kelas................................................. 20
7. Ketentuan Kelulusan...................................................... 21
BAB IV : KALENDER PENDIDIKAN
1. Penjelasan Kalender
Pendidikan..................................................... 22
2.Jadwal Pelajaran............................................................................... 23
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan
dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
Untuk
memenuhi amanat Undang-undang tersebut diatas dan guna mencapai tujuan
pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan Madrasah/madrasah
pada khususnya Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ishlah Tembelok Kota Mataram
sebagai lembaga pendidikan tingkat dasar memandang perlu untuk mengembangkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Melalui
KTSP ini Madrasah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan
karakteristik, potensi, kebutuhan dan
usia peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga
madrasah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar
madrasah.
B. LANDASAN PENYUSUNAN KTSP
- Landasan Filosofis
Pemberlakuan
Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah
daerah menunutut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam
penyelenggaraan pendidikan pengelolaan pendidikan yang semula bersifat
sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan
pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun
kurikulumnya dengan mengacu pada Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
system Pendidikan Nasional yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan
nasional dan pasal 35 tentang standar nasional pendidikan. Juga adanya tuntutan
globalisasi dalam bidang pendidikan yang memacu agar hasil pendidikan nasional
dapat bersaing dengan hasil pendidikan Negara-negara maju.
Pendidikan
Nasional harus mampu menjamin. pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan
mutu dan relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan.Pemerataan pendidikan
diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun.Peningkatan mutu pendidikan
diarahkan untuk meningkatkan kwalitas dan harkat manusia Indonesia seutuhnya
melalui, olah pikir, olah hati, olah rasa dan olah raga agar memiliki daya
saing dalam menghadapi tantangan kesejahteraan (global) Peningkatan relevansi
pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan kelulusan yang sesuai dengan tuntutan
kebutuhan yang berbasis pada potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan
efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis
sekolah dan atomi perguruan tinggi serta pembaharuan pengelolaan pendidikan
secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Implementasi
Undang – Undang nomor 20 th 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain
dijabarkan kedalam Peraturan Pemerintah
nomor 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan
Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan 8
Standar Nasional Pendidikan yaitu : (1) Standar isi, (2) Standar proses, (3) Standar
kompetensi kelulusan, (4) Standar pendidikan dan tenaga kependidikan, (5) Standar
sarana dan prasarana, (6) Standar pengelolaan, (7) Standar pembiayaan dan (8) Standar
penilaian.
Dalam
aturan tersebut ditetapkan pula kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban
belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan /
akademik.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan.Pemahamannya adalah bahwa
pada tingkat satuan pendidikan dalam hal ini sekolah harus memiliki kurikulum
yang dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing – masing.
Tujuan
pendidikan dasar dan menengah adalah untuk meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian,akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan mengacu pada standar isi dan standar kelulusan (SKL)
yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk pencapaian tujuan pendidikan
nasional. Penyusunan KTSP berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ketentuan lain yang menyangkut kurikulum
sesuai Undang – Undang nomor 20 th 2003 dan Peraturan Pemerintah nomor 19 th
2005.
Penyusunan
KTSP diperlukan untuk mengakomodir potensi yang ada di daerah dan meningkatkan
kualitas satuan pendidikan di bidang akademis dan non akademis, memelihara
budaya daerah, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi (IPTEK)
yang di landasi oleh Iman dan Takwa.
- Landasan Yuridis
a. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan di
dalam UU. No. 20/2003 adalah Pasal 1 ayat 19; pasal 18 ayat 1, 2, 3, 4; pasal
32 ayat 1, 2, 3; Pasal 35 ayat 2; pasal 36ayat 1, 2, 3, 4; Pasal 37 ayat 1, 2,
3; Pasal 38 ayat 1, 2.
b. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP No 19/2005 yang mengatur KTSP adalah Pasal 1 ayat 5, 13,
14, 15; Pasal 5 ayat 1, 2; Pasal 6 ayat 6; Pasal 7 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8;
Pasal 8 ayat 1, 2,3; pasal 10 ayat 1,2,3; Pasal 11 ayat 1,2,3,4; Pasal 13 ayat
1,2,3,4; Pasal 14 ayat 1,2,3; Pasal 16 ayat 1,2,3,4,5; Pasal 17 ayat 1,2; Pasal
18 ayat 1,2,3; pasal 20.
c. Peraturan Pemerintah No. 17
tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
d. Permendiknas No. 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi
e. Permendiknas No 23 tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
f.
Permendiknas
No. 24 tahun 2006 dan No. 6 tahun 2007 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23/2006
g. Permendiknas No 6 tahun 2007
tentang perubahan permendiknas no 24 tahun 2006 tentang satuan pendidikan dapat
mengadopsi dan mengadaptasikan model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah.
h. Permendiknas No 41 tahun
2007 tentang standar proses.
i.
Permendiknas
no 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan
j.
Permenag
No 2 Tahun 2008 tentang Struktur Kurikulum Tkt MI, MTs dan MA.
k. Surat Edaran Dirjen
Pendidikan Islam nomor. DJ.II.I/PP.00/ED/681/2006 tentang pelaksanaan Standar
Isi.
C.
TUJUAN PENYUSUNAN KTSP
Tujuan
penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini sebagai berikut:
1. Acuan operasional dalam
pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan
Madrasah khusunya di Madrasah Ibtidaiyah
Miftahul Ishlah Tembelok Kota Mataram yang terdiri dari tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan (Madarsah Ibtidaiyah), struktur dan muatan kurikulum,
kalender pendidikan dan silabus
2. Dapat mengembangkan program
pembinaan standarisasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka
peningkatan mutu madrasah
3. Dapat meningkatkan kemampuan
guru, kepala madrasah, Pengawas tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP).
4. Mewujudkan kurikulum yang
sesuai dengnan karakteristik, kondisi, potensi peserta didik, kebutuhan
masyarakat, budaya kemasyarakatan dilingkup kota mataram.
5. Sebagai pedoman bagi seluruh
warga madrasah dalam mengemban tugas profesionalnya dalam mencapai Visi, Misi,
Tujuan dan sasaran Madradah Ibtidayah Miftahul Ishlah Tembelok Kota Mataram
yang telah ditetapkan.
6. Tujuan adalah merupakan apa
yang dicapai atau yang dihasilkan oleh Madrasah Ibtidaiyah “Miftahul Ishlah“
Tembelok dan kapan tujuan itu dapat terwujud.
7. Tujuan merupakan penjabaran
Visi Madrasah itu sendiri, dengan kata lain tujuannya adalah untuk meningkatkan
prestasi dan kwalitas siswa-siswi
di Madrasah yang lebih baik yang motonya “Besok
Akan Lebih Baik dari Hari Ini“
D. MASA
BERLAKU.
Kurikulum
ini disusun dan berlakukan pada tahun pelajaran 2013/2014
E. PENGERTIAN
Agar
penyelenggaraan pendidikan di MI. Miftahul Ishlah Tembelok - Kota Mataram
sesuai standar nasional maka perlu adanya pemahaman yang kuat tentang :
1. Kurikulum
Adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2. KTSP ( Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan )
Adalah kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing – masing satuan
pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan,
dan silabus.
3. Silabus
Adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan / atau kelompok mata pelajaran / tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi – kompetensi dasar, materi poko/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber / bahan /
alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi
dasar ke dalam materi pokok / pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
4. RPP ( Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran)
Merupakan
bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang – kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar